Karpet Garis Shaf di Masjid dan Sutroh
Deskripsi Masalah :
Perkembangan zaman serta kemajuan pembangunan ini, perkembangan arsitektur Masjid di indonesia pun mengalami perkembangan. Hal ini membuat para produsen berinovasi untuk meluncurkan produk-produk yang khas dengan masjid. Tak terkecuali dalam hal ini, karpet masjid yang telah menjadi kebutuhan primer dalam masjid. Agar lebih bernuansa ibadah/islami, karpet masjid telah didesain sedemikian rupa sehingga mirip dengan beberapa sajadah yang menyatu, lengkap dengan ukuran press body (satu gambar sajadah untuk satu orang saat shalat).
Sementara itu, sebagian masjid atau mushola yang belum mencapai tingkat mampu membeli karpet. Mereka lebih memilih opsi qanaah atau tetap dengan memberi garis shaf di lantai baik berbentuk garis menggunakan cat ataupun keramik yang sengaja dibedakan warnanya. Di sisi lain, dalam bab shalat dikenal juga dikenal yg namanya sutroh. Sutroh ini sebagai penanda hak musholli. Di sini dijelaskan yaitu salah satu wujud sutrohadalah dengan memakai sajadah ataupun membuat garis di lantai. Namun karpet masjid (al-hashir al-mafrusyah) dalam hal ini tidak dapat distatuskan sebagai sutroh. Hal ini seperti yang disampaikanatau dari keterangan Syekh al-Babiliy (Lihat at-Tarmasi II/403).
Bagaimanapun juga, sutroh juga tak lebih hanya sebagai penanda mana lokasi yang merupakan wilayah ‘kekuasaan’ musholli sehingga dapat mencegah orang yang hendak lewat di depannya. 1 Alumnus 2010
Pertanyaan :
Sudah cukupkah karpet masjid bergambar sajadah dan garis shaf di masjid sebagai sutroh? Sebab memandang hal itu telah menyebabkan orang akan menjadi sungkan untuk lewat di depannya?
Jawaban :
Jawabnya adalah Cukup, apabila menurut penilaian atau pandangan dari umum (‘urf) hal tersebut sudah bisa digunakan sebagai batas wilayah sholat dan untuk mencegah orang lewat didepannya, serta sudah bisa digunakan untuk membedakan tempat sujud dari tempat lainnya.
Sebagai catatan:
– Sutroh adalah sesuatu alat yang dipasang oleh musholli(orang yang shalat) di depannya, sebagai tanda tempat shalatnya.(bertujuan biar tidak ada yang lewat didepan orang yang sedang shalat tersebut).
– Mengingat seringnya pengguna karpet masjid. Ketika shalat mereka berdiri sesuai dengan lebar garis samping sehingga terjadi perenggang barisan shaf shalat. Maka disarankan untuk sebaiknya tetap merapatkan barisan dan tidak terikat garis samping yang terdapat pada karpet masjid.
– Penggunaan karpet masjid yang bergambar hukumnya makruh karena berpotensi mengganggu kekhusyuan saat sholat.
– Panjang sutrah tidak lebih dari tiga dziro’ atau 3 dzira terhitung dari ujung jari kaki musholli (menurut pendapat al-Aujah).
Terkait artikel 1 dziro atau dzira berapa CM, bisa cek Disini
https://www.potretsantri.com/2021/06/sutrah-dan-karpet-masjid-bergaris.html