Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 225: Ketentuan Sumpah yang Tak Disengaja

Allah swt melarang manusia bersumpah atas nama-Nya untuk menghalangi seseorang melakukan suatu perbuatan baik, bertakwa, dan menyelesaikan perselisihan di antara manusia. Hal ini ditegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 224. (Baca: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 224: Larangan Sumpah atas Nama Allah untuk Halangi Perbuatan Baik)

Selanjutnya, dalam ayat 225, Allah meniadakan hukuman, dosa, dan kafarat atas sumpah laghwi (sumpah yang tidak disengaja). Pasalnya, Dia adalah Tuhan yang Pengampun lagi Penyantun, serta lagi Penyayang lagi Pemurah.

Berikut adalah teks, transliterasi, terjemah dan kutipan beberapa tafsir ulama terhadap Surat Al-Baqarah ayat 225:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ۝٢٢٥

Lâ yu’âkhidzukumullâhu bil-laghwi fî aimânikum wa lâkiy yu’âkhidzukum bimâ kasabat qulûbukum, wallâhu ghafûrun ḫalîm

Artinya: “Allah tidak menghukummu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukummu karena sumpah yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 225)

Sababun Nuzul 

Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya menukil dari kitab Shahih Bukhari, memaparkan sebab turunnya ayat 225 ini. Berikut adalah paparan nukilannya:

وَفَى الْبُخَارِيِّ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: نَزَلَ قَوْلُهُ تَعَالَى:«لَا يُؤاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمانِكُمْ» فِي قَوْلِ الرَّجُلِ: لَا وَاللَّهِ، وَبَلَى وَاللَّهِ

Artinya: “Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Aisyah ra berkata, ‘Firman Allah swt. yang berbunyi, لَا يُؤاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمانِكُمْ diturunkan berkenaan dengan ucapan seseorang, ‘Tidak, demi Allah’ dan ucapan, ‘Ya, demi Allah.’ (Imam Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Darul Kutub Al-Mishriyyah: 1964], juz 2, hal. 99).

Ragam Tafsir 

Secara garis besar, surat al-Baqarah ayat 225 ini mengandung bahasan utama mengenai tidak adanya hukuman, dosa, dan kafarat atas sumpah laghwi (sumpah yang tidak disengaja), sebab Allah swt. adalah Tuhan yang Pengampun lagi Penyantun, serta lagi Penyayang lagi Pemurah.

Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dari frasa, اللَّغْو dalam ayat tersebut adalah perkataan yang tidak diperlukan ketika berbicara, atau perkataan yang tidak mengandung kebaikan, atau perkataan yang dosanya tidak disengaja.

Lebih jauh, menurut Imam Qurthubi, para ulama berbeda pendapat mengenai maksud dari sumpah laghwi (sumpah yang tidak disengaja/ yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah) dalam ayat tersebut. Berikut adalah beberapa perbedaan ulama tersebut:

1. Ibnu Abbas

Ia berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sumpah laghwi adalah sumpah yang dikemukakan oleh seseorang dalam pembicarannya saat dia tergesa-gesa ketika berdialog, seperti ungkapan, “Tidak, demi Allah” atau ungkapan, “Benar, demi Allah” sedangkan ungkapan tersebut diucapkan dengan tanpa bermaksud untuk mengucapkan sumpah.
 

2. Imam Al-Marwazi

Ia berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sumpah laghwi yang disepakati oleh ulama adalah sumpah yang tidak disengaja, seperti ungkapan, “Tidak, demi Allah” dan ungkapan, “Ya, demi Allah”. Sumpah tersebut terlontar dalam pembicaraan dan perkataan seseorang namun tanpa bermaksud atau berkehendak untuk bersumpah.
 

3. Ibnu Wahb

Ia meriwayatkan dari Yunus, dari Ibnu Syihab, bahwa ‘Urwah menceritakan kepadanya, bahwa Aisyah ra. berkata:

أَيْمَانُ اللَّغْوِ مَا كَانَتْ فِي الْمِرَاءِ وَالْهَزْلِ وَالْمُزَاحَةِ وَالْحَدِيثِ الَّذِي لَا يَنْعَقِدُ عَلَيْهِ الْقَلْبُ

Artinya: “Sumpah laghwi adalah sumpah dalam keraguan, bercanda, bergurau dan pembicaraan yang tidak dimaksudkan oleh hati.”    

4. Imam Malik

Ia berpendapat, sumpah laghwi adalah sumpah yang dikemukakan untuk sesuatu yang masih dalam tahap perkiraan, kemudian sesuatu itu ternyata berbeda dengan apa yang telah diperkirakan tersebut. Misalnya, ada seseorang yang telah bersumpah untuk mendatangi acara pernikahan seorang kawan, karena ia berasumsi pada acara tersebut ia pasti akan datang, tidak akan ada acara lain yang jadwalnya tabrakan, namun, Allah swt. berkehendak lain. Tiba-tiba ada salah satu keluarganya yang meninggal dunia, yang menjadikannya tidak bisa datang pada acara pernikahan yang telah disumpahi olehnya tersebut.

Demikianlah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Qasim dari Imam Malik. Pendapat ini pula yang dikemukakan oleh sekelompok ulama salaf. (Imam Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Darul Kutub Al-Mishriyyah: 1964], juz 2, hal. 99-100).

Sementara Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir-nya mengatakan dalam ayat 225 surat Al-Baqarah ini Allah swt meniadakan hukuman, dosa, dan kafarat atas sumpah laghwi, sebab Dia adalah Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyantun, Maha Penyayang lagi Maha Pemurah. 

Selain itu, lanjut Syekh Wahbah, juga termasuk salah satu bentuk karunia Allah Ta’ala adalah Dia memberi keringanan kepada manusia, tidak membebani mereka dengan hukum-hukum yang berat, dan tidak menyulitkan mereka. 

كما أن من فضل الله تعالى، وتيسيره على الناس، وعدم تكليفهم بالشاق من الأحكام، ودفعا للحرج عنهم، أنه رفع المؤاخذة والإثم والكفارة عن اليمين اللغو، لأنه الغفور الحليم، الرءوف الكريم.

Artinya: “Salah satu bentuk karunia Allah swt, keringanannya terhadap manusia, tidak membebani-Nya kepada mereka, serta tidak menyulitkan mereka adalah ditiadakannya hukuman, dosa, dan kafarat atas sumpah laghwi. Sebab, Dia adalah Dzat yang Maha Pengampun lagi Penyantun, dan Maha Penyayang lagi Pemurah.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1991 M], juz II, hal. 310).

Di akhir ayat 225 ini, Allah menutupnya dengan kalimat:

وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Menurut Imam Qurthubi, kedua sifat ini (Maha Pengampun lagi Penyantun) adalah sifat yang sesuai dengan tidak dijatuhkannya hukuman. Artinya, tidak dijatuhkannya hukuman tersebut merupakan sebuah kebaikan dan kelapangan (yang diberikan oleh Allah swt kepada hamba-hamba-Nya). (Imam Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Darul Kutub Al-Mishriyyah: 1964], juz 2, hal. 102).

Walhasil, dapat disimpulkan bahwa surat al-Baqarah ayat 225 ini mengandung bahasan utama perihal tidak adanya hukuman, dosa, dan kafarat atas sumpah laghwi (sumpah yang tidak disengaja), sebab Allah swt adalah Tuhan yang Pengampun lagi Penyantun, serta lagi Penyayang lagi Pemurah.

M. Ryan Romadhon, Alumnus Ma’had Aly Al-Iman Bulus Purworejo, Jawa Tengah

https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-225-ketentuan-sumpah-yang-tak-disengaja-IJHXW