Laduni.ID, Jakarta – Pada masa Dinasti Abbasiyah, yang berlangsung dari tahun 750 hingga 1258 Masehi, sistem peradilan memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keadilan sosial.
Salah satu institusi utama dalam sistem peradilan tersebut adalah Qadhi’, atau hakim, yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengadili kasus-kasus hukum, mengelola administrasi keadilan, serta membimbing masyarakat dalam aspek sosial dan agama.
Institusi Qadhi’ tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keadilan, tetapi juga sebagai simbol otoritas moral dan legal di tengah masyarakat yang heterogen. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran dan pengaruh Qadhi’ pada masa Dinasti Abbasiyah, mengeksplorasi evolusi historisnya, tugas dan fungsinya, serta dampaknya terhadap struktur sosial dan politik pada masa tersebut.
Dengan demikian, diharapkan pemahaman yang komprehensif mengenai kontribusi Qadhi’ dalam membentuk tatanan hukum dan sosial pada era keemasan Islam ini dapat diperoleh, serta relevansi pelajaran historis ini dalam konteks kontemporer dapat ditarik.
Sejarah Qadhi’ dari Masa ke Masa
Pada awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW sendiri dapat dikatakan sebagai hakim atau Qadhi’, menyelesaikan sengketa di antara para sahabat-sahabatnya berdasarkan wahyu dan prinsip-prinsip keadilan yang diwahyukan kepada beliau.