Laduni.ID Jakarta – Setelah pemerintah resmi tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M, pada tanggal 03/06/2021 oleh Mentri Agama KH. Yaqut Cholil Qaumas melalui konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang masih malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Baca Juga: Arab Saudi Belum Umumkan Terkait Penyelenggaraan Haji 2021, Begini Alasanya
Pembatalan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
“Kami pemerintah melalui Kementrian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tegas Menag dalam telekonferensi pers dilansir dari kanal YouTube Kemenag RI, Senin 07 Juni 2021.
Melihat berita hoax yang marak dan berkembang ditengah masyarakat, bahwa uang dana haji dipergunakan untuk pembangunan insfratruktur merupakan berita bohong. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Abdul Hamid Paddu (anggota BPKH) melalui pesan singkat Whatapps.
“Izin share memberikan informasi, dan semoga bisa ‘meluruskan’ berita berita hoax (video editan maupun video YouTube belum mendapat informasi yang benar)”.
Baca Juga: Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia
Sementara itu dipertegas dengan pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimayu bahwa “dana haji saat ini masih tersimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam bentuk Valuta Asing dan Rupiah tak ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur”. Tegasnya
Kemudian Dr. Abdul Hamid Paddu berharap dengan adanya informasi ini, dapat membantu meluruskan apa yang sudah menjadi konsumsi pada publik hari ini soal uang dana haji. “informasi ini dapat menghindarkan kita semua dari kesalah pahaman”
Tabe sebagai informasi;
1. Dana haji yang per Maret 2021 sebesar: 149.15 T sangat aman.
2. Dana tersebut berada pada: 33 % di Perbankan Syariah dan 67% berada di Investasi syariah ( Surat berharga syariah Negara dan Korporasi, Investasi syariah lainnya, dan emas).
3. Nilai manfaat (keuntungan) dari pengelolaan dana tersebut : 2020 sebesar 7 T (seluruhnya akan digunakan untuk mencukupkan biaya haji yang berangkat dan sebagiannya masuk ke rekening jamaah tunggu).
4. Calon jemaah haji menyetor dana setoran awal 25 juta (ini yang dikelala BPKH: yang totalnya saat ini sudah 149.15 T), dan sekitar 10 juta untuk setoran lunas (bagi jemaah yang akan berangkat). Dengan demikian total dana jemaah (yang sudah mau berangkat) adalah sekitar 35 juta. Dan biaya penyelenggaraan haji (tahun 2019 : sekitar 72 juta per jamaah). Kekurangannya sekitar 35 juta berasal dari keuntungan dana haji yang dikelola (7 T tsb). Bipih 72 jt = 35 jt yang dibayar jamaah × 35 jt (dari hasil keuntungan pengelolalaan dana haji).
Baca Juga: Sejarah Penundaan Ibadah Haji Sudah ada Sejak Lama
5. Setiap tahun (perintah UU) BPKH harus menjamin tersedia dana yang likuid untuk digunakan pemberangkatan haji (rata-rata setiap tahun Kemenag membutuhkan 14 T untuk pemberangkatan 210 ribu jamaah). Saat ini BPKH tersedia 45 T dana yang likuid untuk siap digunakan pemberangkatan haji (sekitar 3 x kebutuhan pemberangkatan).
6. Karena tahun ini tidak ada pemberangkatan haji Indonesia ( yang sampai hari ini Saudi belum memberikan kuota haji untuk seluruh dunia). Namun waktunya sudah sangat sedikit (kurang dari 30 hari) sehingga tidak cukup waktu lagi untuk pemberangkatan.
7. Inshaa Allah dana haji sangat aman.
8. Tiap tahun di Audit BPK (dan Alhamdulillah sudah 3 tahun dapat WTP).
9. Berita informasi bahwa dana haji digunakan untuk infrastruktur tidak benar. Berita bahwa Kemenag ada utang akomidasi juga tidak benar (sudah dijawab oleh Dirjen Haji).
10. Keputusan Pemerintah Tidak Memberangkatkan Haji Tahun ini (tentu sesuai dengan perhitungan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberangkatan yang sudah tidak mencukupi, andaipun dapat kuota misalnya hanya 5%. Yang waktunya sudah kurang dari 30 hari dari penutupan hari terakhir bandara dalam musim haji). Yang sampai hari Pemerintah Saudi belum mengumumkan Kuota Haji untuk seluruh Negara di Dunia.
10. Semoga informasi ini dapat menghindarkan kita semua dari kesalah pahaman.
———
Editor: Nasirudin Latif