Tata Cara Shalat Jama’ Taqdim (Maghrib dan Isyak, Dzuhur dan Ashar)

Laduni.ID, Jakarta –  Shalat merupakan  salah satu dari rukun islam yang wajib dikerjakan dalam 5 kali dalam sehari dan tidak boleh ditinggalkan, dan merupakan ibadah yang paling utama, salah satu bentuk saran komunikasi antara mahluk dan Tuhannya, mengingat-Nya merupakan bentuk syukur hamba terhadap sang Khalik.

Selain itu shalat juga bisa dikatakan suatu hadiah yang diberikan Allah kepada umat-Nya serta suatu amalan yang kelak pertama kali akan dimintai pertanggungjawaban di hari akhir.

Mengingat pentingnya ibadah ini, maka dalam semua kegiatan apapun kita tidak boleh meninggalkannya, tetapi Islam tidak kaku dalam menerapkan ajarannya, menurut Profesor Muhammad Quraish Shihab, menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang lentur. Buktinya, ketetapan hukum-hukum yang ada di dalamnya selalu bisa menyesuaikan konteks atau tidak terpaku pada teks.

contohnya dalam hal  shalat wajib berdiri. Tapi jika tidak mampu berdiri, ya duduk. Tidak mampu duduk, ya berbaring. Tidak mampu berbaring, ya dengan isyarat. hal ini bisa diterapkan dalam hal menjamak shalat ketika bepergian atau ada udzur lainnya.

Menjamak Shalat adalah menggabungkan/mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu. Seperti mengerjakan shalat zuhur dengan ashar yang keduanya dikerjakan dalam waktu zuhur saja atau dalam waktu ashar saja.

Hukum mengerjakan shalat jamak adalah dibolehkan (mubah)) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Hadits Rasulullah SAW :

¬عن أنس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل أن تزيغ الشمس أخر الظهر الى وقت العصر ثم نزل يجمع بينهما فإن زغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب

“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)

Baca juga; 03109. Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Maghrib

Shalat jamak diperbolehkan bagi orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut:

  1. Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (tiga farsakh), sebagian ulama mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai dengan waktunya, maka kita diperbolehkan menjamak shalat.
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
  3. Dalam keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Adapun shalat yang bisa dijamak adalah zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya. Dengan demikian shalat subuh tidak bisa dijamak dengan zuhur, dan shalat ashar tidak bisa dijamak dengan shalat magrib,

Shalat jamak ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Adapun jamak taqdim adalah menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu yang pertama. Misal shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan di waktu shalat zuhur. Atau shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan di waktu shalat magrib.

Baca juga: 03110. Beda Niat Menjadi Imam dan Makmum Shalat (wajib/ sunnah)

Niat mengerjakannya adalah sebagai berikut:

أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى

Artinya : Saya niat shalat fardlu zuhur empat rakaat di-jamak bersama ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.

أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعشاء جمع تقديم لله تعالى

Artinya : Saya niat shalat fardlu magrib tiga rakaat di-jamak bersama isya dengan jamak taqdim karena allah Ta’ala.

—————————
Sumber: Kitab Safinatun Najah

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal  3 Agustus 2021, tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan beberapa penyuntingan

https://www.laduni.id/post/read/63795/03111-tata-cara-shalat-jama-taqdim-maghrib-dan-isyak-dzuhur-dan-ashar.html