Tax Amnesty

TAX AMNESTY

Deskripsi Masalah

UNGKAP, TEBUS, LEGA. Itulah slogan dari Tax Amnesty. Tax Amnesty adalah program dari pemerintah yang berhubungan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, meliputi:

  • penghapusan pajak yang seharusnya terutang;
  • penghapusan sanksi administrasi perpajakan; serta
  • penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT(Surat Pemberitahuan Pajak). Dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki serta membayar uang tebusan.

Latar belakang:

  1. Indonesia segera akan memasuki keterbukaan informasi, termasuk automatic exchange of information, sehingga tidak mungkin lagi akan menghindar dari kewajiban pajak.
  2. Kebutuhan dana untuk pembangunan sangat besar, sementara harta WNI banyak parkir di luar negeri(banyak uang mereka simpan di luar negeri).
  3. Kepatuhan perpajakan secara keseluruhan masih sangat rendah, sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal.

Tujuan dari Tax Amnesty:

Dengan adanya tax amnesty, sehingga diharapkan ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun berikutnya. Sehingga dalam membuat APBN menjadi lebih sustainable dan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk belanja juga semakin besar. Secara otomatis, akan banyak membantu program-program pembangunan. Tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan dalam hal kesejahteraan masyarakat. 

Dengan adanya tax amnesty ditahun ini dan seterusnya. Hal ini akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian. Tak hanya perekonomian, juga  pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Namun disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti  repatriasi sebagian atau keseluruhan. Sehingga aset orang Indonesia yang disimpan di luar negeri dibawa ke Indonesia, hal ini akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.

Manfaat dari tax amnesty ialah:

  1. Peningkatan investasi bangsa Indonesia dan likuiditas domestik (pelunasan hutang dalam negeri), juga perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga.
  2. Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, secara komprehensif serta terintregasi.
  3. Peningkatan tax ratio (rasio pembayaran pajak) melalui pencapaian target penerimaan pajak. (www.pajak.co.id)

Dampak negatif dari tax Amnesty:

Walaupun kebijakan tersebut tampak baik dan relevan, akan tetapi menurut sebagian kalangan dampak negatifnya pun sangat perlu dipertimbangkan. Secaramudanya ialah kebijakan tax amnesty ini akan sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi serta sosial dalam negeri Indonesia. Berikut ialah rangkuman yang kami peroleh dari berbagai sumber, ada 3 poin yaitu:

  1. Amnesty dapat melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak, hal ini akan berdampak kurangnya minat investor dalam membeli Surat Utang Negara (SUN).
  2. Amnesty ini juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial. Hal ini yang disebabkan adanya persepsi bahwa yang akan lebih banyak menikmati pengampunan pajak adalah kelompok non-pribumi(bukan asli orang Indonesia).
  3. Amnesty menambah kerawanan kesulitan ekonomi, yang disebabkan tidak adanya perbaikan sistem fiskal dan peningkatan penerimaan negara. Dan hal ini juga dapat memicu kerawanan sosial.
tax amnesty 5

Pertanyaan:

a. Dapatkah dibenarkan kebijakan tax amnesty secara syari’at?

b. Bagaimana hukum mengikuti program tax amnesty?

Jawaban:

a. Tax Amnesty untuk saat ini tidak diperbolehkan, disebabkan tidak memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut;

  1. Penerapan tax amnesti dan perpajakan dibebankan kepada mayasirul muslimin (orang-orang kaya) Apabila dana baitul mal(kas negara) tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara.
  2. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu melengkapi instrumen dari perpajakan dan memperbaiki birokrasi perpajakan terlebih dahulu.
  3. Mengalokasikan dana hasil perpajakan sesuai sasaran, juga untuk kesejahteraan rakyat.
hukum islam Tax Amnesty
Hukum islam Tax Amnesty 1
Tax Amnesty

b. Pada dasarnya kita tidak wajib mengikuti peraturan tersebbut, kecuali bagi mayasirul muslimin (orang-orang kaya harus mengikuti). Namun karena sudah diundang-undangkan disertai sangsi pidana tegas, maka bagi mereka wajib mengikuti secara dhohir.

Tax Amnesty 3

HASIL KEPUTUSAN

BAHTSUL MASA’IL SE-JAWA MADURA XXX

Di Pondok Pesantren Babagan Ciwaringin

21-22 Oktober 2016 / 2021 Muharram 1438 H

KOMISI C

tax amnesty 4



https://www.potretsantri.com/2021/06/tax-amnesty.html