Waktu dan Tempat Terbaik untuk Melangsungkan Akad Nikah

Laduni.ID, Jakarta – Di dalam fiqih, terdapat penjelasan mengenai bulan dan waktu tertentu yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar mengatakan:

ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻓﻲ ﺷﻮﺍﻝ ﻭﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎ

“Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari Jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan Syawal dan melakukan dukhul (bersenggama) juga di pagi itu.”

( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ‏) ﺃﻱ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻷﻧﻪ ﺃﺷﺮﻑ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﻭﺳﻴﺪﻫﺎ

“Keterangan di hari Jumat, artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari Jumat karena hari ini adalah lebih utama dan merupakan pimpinan semua hari.”

(ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ) ﺃﻱ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺑﺎﺭﻙ ﻷﻣﺘﻲ ﻓﻲ ﺑﻜﻮﺭﻫﺎ ﺣﺴﻨﻪ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ

“Adapun keterangan di permulaan hari artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan Hadis yang dinilai hasan oleh At-Tirmidzi, ‘Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya.'”

‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻓﻲ ﺷﻮﺍﻝ ‏) ﺃﻱ ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻲ ﺷﻮﺍﻝ ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺃﻱ ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻓﻲ ﺷﻮﺍﻝ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﺧﺒﺮ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﺗﺰﻭﺟﻨﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺷﻮﺍﻝ ﻭﺩﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻭﺃﻱ ﻧﺴﺎﺋﻪ ﻛﺎﻥ ﺃﺣﻈﻰ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻨﻲ ﻭﻓﻴﻪ ﺭﺩ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻛﺮﻩ ﺫﻟﻚ

“Sementara keterangan di bulan Syawal artinya bahwa akad nikah itu sunnah diselenggarakan pada bulan Syawal. Dan keterangan melakukan dukhul, artinya juga disunnahkan bersenggama dengan istrinya juga di bulan Syawal. Hal ini berdasarkan Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.ha, yakni; ‘Rasulullah SAW menikahiku dan bersenggema denganku di bulan Syawal, lalu manakah antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku?’. Riwayat Hadis dari Aisyah tersebut juga sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada bulan Syawal.”

Dalam keterangan lain, selain disunnahkannya akad nikah di bulan Syawal, juga disunnahkan di bulan Shafar. Sebab Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali di bulan Shafar. Hal ini sebagaima keterangan yang terdapat dalam Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al-Bantani. 

 ﻭَﻳُﺴَﻦُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻓِﻲ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻭَﻓِﻲ ﺻَﻔَﺮٍ ﻟِﺄَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗَﺰَﻭَّﺝَ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻭَﺯَﻭَّﺝَ ﺍﺑﻨَﺘَﻪُ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔَ ﻋَﻠِﻴًّﺎ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮِ ﺻَﻔَﺮٍ

“Dan disunnahkan melaksanakan pernikahan di bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah SAW menikah dengan sayyidah Aisyah r.ha di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya Sayyidah Fatimah r.ha dengan Sayyidina Ali k.w, di bulan Shafar.”

Jadi, berdasarkan keterangan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa waktu terbaik disunnahkannya melangsungkan akad nikah dan sekaligus disunnahkan melakukan hubungan badan pertama kalin adalah Hari Jumat pagi di bulan Syawal atau di bulan Shafar. Sedangkan tempat terbaik untuk melangsungkan akad nikah adalah di masjid. Wallahu A’lam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 19 Juli 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim

https://www.laduni.id/post/read/80913/waktu-dan-tempat-terbaik-untuk-melangsungkan-akad-nikah.html