Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Laduni.ID, Jakarta – Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dimulai setelah kira-kira sudah selesai melaksanakan shalat idul adha dua roka’at dan dua khutbah pada hari raya idul adhha, sebagaimana sabda Nabi:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

Artinya: “Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah sedikitpun.” ( Shohih Al-Bukhari no. 5545 dan Shohih Muslim no. 1961)

Dalam riwayat lain disebutkan ;

عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

Artinya: “Dari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata : Rasululullah khutbah kepada kita pada hari raya qurban, beliau bersabda : “Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan melaksanakan nusuk (penyembelihan kurban) seperti kita berarti telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu hanyalah kambing yg dinikmati dagingnya”. ( Shohih Bukhori, no.983 )

Sedangkan tentang seberapa lama batasan shalat idul adhha dua roka’at dan dua khutbah terdapat dua pendapat yang berbeda yang menjadi patokan dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dipakai adalah shalat dan khutbah yang dilakukan nabi. Ketika melaksanakan shalat hari raya idul adhha pada roka’at pertama beliau membaca surat “Qof” dan pada roka’at kedua beliau membaca surat “Iqtarobatis sa’ah” ( surat al-qomar ). Sebagian ulama lainnya menjelaskan bahwa sholat dua rokaat dan dua khutbah yang dibuat standar adalah shalat dan khutbah yang ringan, tidak terlalu lama.

Adapun batas akhir pelaksanaan qurban adalah sampai habisnya hari-hari tasyriq (Tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah ) berdasarkan hadis ;

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

Artinya: “Semua hari Tasyriq itu (waktu) menyembelih (qurban)” ( Shohih Ibnu Hibban, no.3854, Musnad Ahmad, no.16752 , Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.19241 dan 19243 ).

Referensi:
1. Fathul Wahab, Juz : 2 Hal : 232
2. Al-Muhadzdzab, Juz : 1 Hal : 432-433

https://www.laduni.id/post/read/80865/waktu-penyembelihan-hewan-qurban.html