4 Sanksi Hukum Korupsi Pegawai Bea Cukai dalam Pandangan Fiqih Islam

Kasus korupsi pejabat negara hingga saat ini masih menjadi problem besar yang ada di Indonesia. Belakangan ini, beredar berita adanya salah seorang oknum pejabat bea cukai yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan miliknya.
 

Korupsi merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
 

Korupsi dalam Hukum Positif

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.
 

Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk tindak pidana korupsi. 30 bentuk tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: 

  1. Kerugian keuangan negara.
  2. Suap-menyuap.
  3. Penggelapan dalam jabatan. 
  4. Pemerasan. 
  5. Perbuatan curang. 
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan .
  7. Gratifikasi. 

Dikutip dari laman bekasi.beacukai.go.id tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bahwa setiap pegawai harus menyadari dan menaati dengan sungguh-sungguh mengenai semua ketentuan mengenai tindak pidana korupsi. Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala bentuk tindakan korupsi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan maksimal hukuman yang dapat berupa pidana mati.
 

Bagi pegawai yang menjadi penyelenggara negara yang meliputi jabatan-jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme harus menyadari dan mentaati dengan sungguh-sungguh mengenai kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 undang-undang tersebut, yaitu;

  1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
  2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat;
  3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
  4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
  5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan;
  6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan katentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Korupsi dalam Hukum Islam

Dalam pandangan Islam, sebagaimana dijelaskan dalam buku “Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi” yang diterbitkan Lakpesdam PBNU 2016 disebutkan, sanksi hukum yang dapat diberlakukan bagi Pegawai Bea Cukai yang melakukan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
 

1. Hukuman Mati

Melihat dampak yang mengerikan dari korupsi, hukuman yang dapat diterapkan sebagaimana keputusan dalam Munas-Konbes tahun 2012 adalah maksimal sampai hukuman mati. Ini sebagaimana rumusan hukum Islam yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili:
 

وَالْخُلاصَةُ أَنَّهُ يَجُوْزُ الْقَتْلُ سِيَاسَةً لِمُعْتَادِى الإجْرَامِ وَمُؤْمِنِي الْخَمْرِ وَدُعَاةِ الْفَسَادِ وَمُجْرِمِي أَمْنِ الدَّوْلَةِ وَنَحْوِهِمْ 
 

Artinya, “Dan kesimpulannya adalah sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para penganjur tindak kejahatan, dan pelaku tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan semisalnya.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr], juz VII, halaman 581).
 

Tentunya, keputusan tersebut melihat besar kecilnya uang negara yang dikorup dan dampaknya. Hukuman mati bagi koruptor sebagai hukuman maksimal juga ditegaskan lagi dalam Munas-Konbes NU tahun 2012 di Pondok Pesantren Kempek-Cirebon dan kembali diperkuat dalam rekomendasi Muktamar ke-33 NU di Jombang, dengan mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. 
 

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:
 

قَالَ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ فِي كِتَابِهِ التَّفْقِيهِ : يَجُوزُ قَتْلُ عُمَّالِ الدَّوْلَةِ الْمُسْتَوْلِينَ عَلَى ظَلْمِ الْعِبَادِ اِلْحَاقاً لَهُمْ بِالْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ إِذْ صَرَرُهُمْ أَعْظَمُ مِنْهَا
 

Artinya “Al-Muhib At-Thabari berkata dalam kitabnya At-Tafqih: “Boleh menghukum mati pejabat negara yang sewenang-wenang mendzalimi rakyat, karena menyamakan mereka dengan binatang fasik (binatang berbahaya dan boleh dibunuh) karena bahaya mereka lebih besar darinya.”
 

وَنَقَلَ الْأَسْنَوِيُّ عَنِ ابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْقَادِر عَلَى قَتْلِ الظَّالِمِ كَالْمَكَّاسِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْوُلَاةِ الظَّلَمَةِ أَنْ يَقْتُلَهُ بِنَحْوِ سُمٍّ لِيَسْتَرِيحَ النَّاسُ مِنْ ظُلْمِهِ 
 

Artinya, “Al-Asnawi menukil dari Ibnu Abdissalam: “Sungguh orang yang mampu boleh menghukum mati orang zalim seperti pemungut pajak dan sesamanya dari penguasa yang zalim dengan semisal racun agar masyarakat merasa tenang dari kezalimannya.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Fikr], halaman 533).
 

2. Mengembalikan Uang Korupsi

Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan kepada negara meski pelakunya sudah menjalani hukuman. Hal ini bisa dipahami karena pengembalian harta hasil korupsi ke negara adalah mutlak sebab merupakan hak adami meski pelakunya sudah menjalani hukuman.
 

قال الزَّرْكَشِيُّ رأيت في مِنْهَاجِ الْعَابِدِينَ لَلْغَزَالِيِّ أَنَّ الذُّنُوبَ التي بين الْعِبَادِ إمَّا في الْمَالِ فَيَجِبُ رَدُّهُ عِنْد الْمُكْنَةِ 
 

Artinya, “Al-Zarkashi berkata: ‘Saya melihat dalam kitab Minhajul ‘Abidin karya Al-Ghazali bahwa dosa-dosa yang dilakukan di antara para hamba, adakalanya dalam bentuk uang, maka harus dikembalikan (kepada kepemiliknya/Negara) dalam kondisi memungkinkan’.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996] juz II, halaman 471).
 

3. Larangan Mencalonkan Diri pada Suatu Jabatan

Hukuman lain yang dapat diterapkan adalah larangan bagi orang yang terbukti sering menyelewengkan jabatan, mengabaikan kepentingan publik untuk kepentingan pribadi, dan korup, dari mencalonkan diri atau dicalonkan pada suatu jabatan tertentu, seperti kepala daerah, gubernur, dan anggota DPR. Karenanya, haram mendukung atau memilihnya, sebab para koruptor tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut.
 

مَنْ لَا يَصْلُحُ لِلْقَضَاءِ تَحْرُمُ تَوْلِيَتُهُ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّوَلِّي وَالطَّلَبُ
 

Artinya, “Siapapun yang tidak layak memutuskan perkara (dalam pengadilan/ menduduki jabatan hakim), maka haram mengangkatnya dan haram pula baginya menduduki jabatan tersebut dan memintanya.” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz XI, halaman 95).
 

4. Jenazahnya Tidak Dishalati

Sanksi lain bagi koruptor yang dapat diterapkan adalah anjuran kepada para tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk tidak menshalati jenazah pejabat negara yang menjadi koruptor sebagai peringatan bagi yang lain. Pandangan ini, mengacu kepada praktik yang dilakukan oleh Rasulullah saw sebagaimana pernyataan berikut:
 

أَنْ رَجُلاً مِنْ أَشْجَعِ أَصْحَابِ النَّبِي (تُوفِيَ يَوْمَ خَيْبَرَ) أَيْ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ (فَذَكَرُوا ذَلِكَ) أَيْ مَوْتَهُ وَالصَّلاةَ عَلَيْهِ (لِرَسُولِ اللَّهِ فَقَالَ) رَسُوْلُ اللَّهِ (صَلُّوا عَلَى صَاحِبكُمْ فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذلِكَ) أَيْ لِإِعْرَاضِهِ عَنِ الصَّلاةِ فِيْهِ (فَقَالَ) رَسُولُ الله (إِنَّ صَاحِبَكُمْ عَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ) أَيْ فِي مَالٍ حَصَلَ فِي الْجِهَادِ فَلا أَصَلِّي عَلَيْهِ 
 

Artinya, “Salah seorang pemberani dari sahabat Nabi saw (mati pada hari Khaibar), maksudnya dalam perang Khaibar. (Lalu para sahabat menyampaikan hal itu), maksudnya berita kematian dan mengenai urusan menshalatinya (kepada Rasulullah saw. Lalu beliau menjawab: “Shalatilah teman kalian.”
 

Maka berubahlah roman muka para sahabat) karena penolakan beliau saw, (Lalu beliau) Rasulullah saw (menjelaskan: “Sesungguhnya teman kalian ini telah berbuat curang dalam perjuangan di jalan Allah), yakni terkait dengan harta yang diperoleh dari peperangan, karenanya aku tidak mau menshalatinya.”
 

فَلِهَذا قَالَ الْفُقَهَاءُ: إِذا مَاتَ الْفَاسِقُ الْمُصِرُّ عَلَى الْفِسْقِ يَجُوزُ عَلَى أنْ لا يُصَلِّي عَلَيْهِ الْأَئِمَّةُ الَّذِيْنَ يُقْتَدَى بِهِمْ بَلْ يَأْمُرُونَ النَّاسَ أَنْ يُصَلُّوا عَلَيْهِ 
 

Artinya, “Atas dasar ini, para fuqaha menyatakan: “Jika seorang pendosa besar yang tetap dalam perbuatan dosanya hingga wafat, maka para mara ulama atau tokoh yang menjadi panutan boleh untuk tidak menshalatinya, namun ia perintahkan orang lain menshalatinya.” (Ahmad As-Saharanfuri Al-Hindi, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], juz XII, halaman 284-285).
 

Demikian penjelasan empat sanksi yang dapat diterapkan bagi pegawai bea cukai yang melakukan tindak korupsi dalam pandangan fiqih Islam. Wallau a’lam.
 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pimpinan Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar

https://islam.nu.or.id/syariah/4-sanksi-hukum-korupsi-pegawai-bea-cukai-dalam-pandangan-fiqih-islam-Hzd6l