Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara di DKI Jakarta, Ketua LPBINU Ingatkan Perjanjian Paris 2015

Laduni.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bersalah lima pejabat pemerintah atas pencemaran polusi udara DKI Jakarta.

Lima pejabat itu diantaranya Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (tergugat 3), Menteri Kesehatan (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5), serta turut tergugat yaitu Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat

Dilansir dari NU Online (18/9/2021), mengetahui hal tersebut, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), M. Ali Yusuf mendesak pemerintah untuk menerima putusan Majelis Hakim dengan bijaksana, karena telah lalai dalam memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

“Harus direspons dengan cepat! Hal ini juga sebagai koreksi terhadap pemerintah agar melakukan upaya yang lebih serius dan konkret terhadap perbaikan kualitas udara untuk kehidupan yang sehat. Itu kewajiban pemerintah untuk pemenuhan hak dasar warga negara berupa kesehatan,” ujar Ali kepada NU Online, Jumat (17/9).

Menurutnya, penegakan hukum merupakan strategi yang efektif dalam mencegah polusi. Kepada pemerintah, dia juga mengingatkan Perjanjian Paris 2015 yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

“Pemerintah RI juga telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia atau komitmen untuk melaksanakan perjanjian Paris 2015 tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan pengendalian perubahan iklim dengan rencana penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, seluruh prasyarat bagi terwujudnya kesehatan harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satunya adalah udara yang bersih, minim atau tanpa polusi,” terangnya.

“Anak-anak dan generasi muda penerus bangsa juga harus hidup sehat, sehingga dapat menumbuhkembangkan potensi mereka secara maksimal untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur,” lanjutnya.

Polusi udara, jelasnya, juga menjadi penyebab dari persoalan serius terkait lingkungan hidup. Polusi udara akan menimbulkan efek rumah kaca yang akan berdampak bagi kehidupan dan keberlangsungan hidup manusia.

“Salah satu dampak nyata dari perubahan iklim adalah semakin banyaknya kejadian bencana alam yang bersifat hidrometeorologis seperti banjir, banjir bandang, longsor, angin puting beliung, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, dan bencana alam lainnya,” tutp Ali.


Editor: Daniel Simatupang

https://www.laduni.id/post/read/73135/divonis-bersalah-terkait-polusi-udara-di-dki-jakarta-ketua-lpbinu-ingatkan-perjanjian-paris-2015.html